Seorangmuslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. salah satunya adalah zakat. Apabila zakat dilaksanakan dengan penanganan dan penataan yang baik dan benar, akan diperoleh hasil yang
Jakarta - Zakat menurut bahasa artinya adalah berkembang dan bertambah. Dikutip dari buku Perbandingan Mazhab Fiqih karya H. Syaikhu dan Norwili, arti zakat menurut syara adalah sebutan untuk sesuatu yang dikeluarkan dari kekayaan atau dilakukan dengan cara atau kadar tertentu dari harta benda miliknya. Empat imam besar mazhab juga berpendapat arti zakat, yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,Arti zakat menurut bahasa sesuai pandangan empat mahdzabMazhab Malikiyah berpendapat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai hisab kepada orang yang berhak menerima. Harta yang dimaksud dengan syarat kepemilikan, haul genap satu tahun telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta Hanafiah mendefinisikan zakat sebagai pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu oleh syariat, semata-mata karena Syafi'iyah menyatakan bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan diri manusia untuk zakat fitrah kepada pihak Hanabilah menyebut zakat sebagai hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Kelompok tertentu yang dimaksud adalah delapan kelompok yang disebut dalam firman Allah SWT surat At Taubah ayat 60,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌArtinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."Membayar zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat. Sebab itu, para ulama sepakat, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Ketentuan mengeluarkan zakat salah satunya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 110,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌArtinya "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."Selain untuk memenuhi syariat Islam, dikutip dari laman BAZNAS Bengkalis, membayar zakat juga berfungsi untuk membersihkan diri dan harta yang dimiliki dengan cara memberikan kepada yang berhak berfirman dalam surat At Taubah ayat 103,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."Setelah memahami arti zakat menurut bahasa dan syara, hukum, dan fungsinya, umat muslim juga perlu mengetahui jenis-jenis zakat dalam ajaran Islam. Dilansir dari situs BAZNAS Jawa Barat, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Sedangkan, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan gimana detikers? Sekarang sudah paham tentang arti zakat menurut bahasan hingga jenis-jenisnya? Selamat belajar ya. Simak Video "4 Anggota Keluarga Muslim Tewas Diserang di Kanada" [GambasVideo 20detik] rah/row Menurutsaya jawaban C. kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban D. satu tahun dimilikinya harta benda tersebut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang Zakat adalah suatu ibadah umat Islam yang dilaksanakan dengan cara memberikan sejumlah kepemilikan harta setelah kadarnya terpenuhi kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Menurut istilah bahasa etimologi, kata zakat berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh, berkah, bersih dan berkembang. Zakat merupakan rukun islam keempat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim yang sudah dianggap mampu mengeluarkannya, karena dengan mengeluarkan harta untuk berzakat kita dapat membersihkan harta agar kembali kepada hakekatnya yaitu kesucian. Berikut beberapa pengertian dan definisi zakat dari beberapa sumber Menurut Asy-Syaukani, zakat adalah pemberian sebagian harta yang telah mencapai nishab kepada orang fakir dan sebagainya dan tidak mempunyai sifat yang dapat dicegah syara’ untuk mentasharufkan kepadanya Ash-Shiddiqy, 2009. Menurut Rofiq 2004, zakat adalah ibadah dan kewajiban sosial bagi para aghniya’ hartawan setelah kekayaannya memenuhi batas minimal nishab dan rentang waktu setahun haul. Menurut Inayah 2003, zakat merupakan harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang kepada masyarakat umum atas individu yang bersifat mengikat, final, tanpa mendapatkan imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta. Menurut Hafidhuddin 2002, zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist, yang allah wajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada orang atau pihak yang berhak menerimanya. Tujuan dan Manfaat Zakat Menurut Zuhri 2012, zakat adalah ibadah maliah ijtima’iyah yang mempunyai sasaran sosial untuk membangun satu sistem ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan dunia dan akhirat. Adapun beberapa tujuan zakat adalah sebagai berikut Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan. Membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh orang yang berutang, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya. Membina tali persaudaraan sesama umat Islam. Menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta. Membersihkan sifat dengki dan iri hati dari orang-orang miskin. Adapun manfaat dan hikmah pelaksanaan zakat adalah sebagai berikut Al-Zuhayly, 1995 Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat, ketika mereka mampu melakukannya dan bisa mendorong mereka meraih kehidupan yang layak. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Dan juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Zakat diartikan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang. Jenis-jenis Zakat Zakat dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal harta. Penjelasan keduanya adalah sebagai berikut a. Zakat Fitrah Zakat fitrah itu adalah zakat diri atau pribadi dari setiap muslim yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah yaitu pada bulan ramadhan diwajibkan untuk mensucikan diri dari orang yang berpuasa dari perbuatan dosa, Zakat fitrah itu diberikan kepada orang miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka agar tidak sampai meminta-minta pada saat hari raya Hasan, 2006. b. Zakat Maal Zakat maal adalah zakat yang boleh dikeluarkan pada waktu yang tidak tertentu, mencakup hasil perniagaan, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja profesi yang masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan serta penghasilan yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haulnya. Perhitungan zakat maal menurut nishab, kadar, dan haul yang dikeluarkan ditetapkan berdasarkan hukum agama Nurhayati dan Wasilah, 2011. Syarat dan Rukun Zakat Zakat memiliki beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan para ulama syarat wajib zakat ialah merdeka, muslim, kepemilikan harta yang penuh bukan dari utang, mencapai nisab, mencapai hawl dan harta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok. Syarat sah dalam pelaksanaan zakat adalah niat dan Tamlik pemindahan kepemilikan harta kepada pemiliknya. Niat dilaksanakan ketika dilakukan penyerahan zakat kepada pihak yang berhak menerimanya, apabila penyerahan tersebut tidak disertai dengan niat maka dinyatakan tidak sah, karena zakat merupakan ibadah sedangkan salah satu syarat dari ibadah adalah adanya niat. Rukun zakat merupakan sebagian dari nisab harta dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkan kepadanya, ataupun harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang uang bertugas untuk memungut zakat amil. Penerima Zakat Menurut Qardawi 2004, terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat Mustahik yaitu sebagai berikut Fakir ialah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Miskin ialah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan namun tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun keluarga yang ditanggungnya. Amil ialah pengurus zakat baik yang diangkat oleh pemerintah atau masyarakat dalam melaksanakan penghimpunan zakat dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Muallaf ialah orang yang baru memelum agama Islam yang diberikan zakat untuk memantapkan hati dan keimanan mereka untuk tetap memeluk agama Islam. Hamba sahaya ialah orang yang diberikan zakat untuk membebaskan diri mereka dari perbudakan. Gharim ialah orang yang memiliki utang pribadi yang bukan untuk keperluan maksiat dan tidak memiliki harta untuk melunasinya. Fisabilillah ialah orang yang melakukan suatu kegiatan yang berada di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah dan sejenisnya. Ibnu sabil ialah orang yang berada dalam perjalanan Musafir yang mengalami kesusahan atau kehabisan bekal dalam perjalanan tersebut. Daftar Pustaka Ash-Shiddiqy, Teuku Muhammad Hasby. 2009. Pedoman Zakat. Semarang Pustaka Rizki Putra. Rofiq, Ahmad. 2004. Fiqh Kontekastual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Hafidhudhin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta Gema Insani. Inayah, Gazi. 2003. Teori Komprehensif Tentang Zakat dan Pajak. Yogyakarta TiaraWacana. Zuhri, Saifudin. 2012. Zakat di Era Reformasi Tata Kelola Baru. Semarang Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo. Al-Zuhayly, Wahbah. 1995. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung Remaja Rosdakarya. Hasan, Sofyan. 2006. Pengantar Zakat dan Wakaf. Surabaya Al-Ikhlas. Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2011. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta Salemba Empat. Qardawi, Yusuf. 2004. Hukum Zakat. Bogor Pustaka Linier Antar Nusantara. Tidaksemua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun – kita berlindung kepada Allah dari itu- dia datang pada
Jakarta - Orang yang berhak menerima zakat memiliki sebutan sendiri. Golongan penerima zakat ini disebutkan dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 60,۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠Artinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang membutuhkan pertolongan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," Berdasarkan firman Allah SWT pada ayat di atas, maka golongan penerima zakat terdiri atas 8 kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Lantas, apa sebutan yang disematkan bagi para penerima zakat?Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Mengutip dari buku Berzakat Itu Mudah susunan Dr H Ahmad Tajuddin Arafat M S I, secara bahasa zakat diartikan sebagai pertumbuhan dan perkembangan, kesucian, keberkahan, banyaknya kebaikan, dan zakat berarti tumbuh dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat karena Allah Mahmud Syalthut mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang kaya untuk saudara-saudaranya yang fakir dan untuk kepentingan umum yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat. Zakat dapat menyucikan dosa dari orang yang mengeluarkannya, mengembangkan pahala, serta membayar zakat sendiri ialah wajib. Banyak ayat Al-Qur'an yang menegaskan terkait kewajiban membayar zakat, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَArab latin Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īnArtinya "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,"8 Golongan Penerima ZakatSeperti yang telah disebutkan sebelumnya pada surah At Taubah ayat 60, setidaknya terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Fakir dan miskin disebutkan paling pertama pada ayat tersebut karena mereka sangat membutuhkan zakat jika dibanding dengan golongan yang dan miskin ialah golongan yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Sementara amil adalah petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan itu, ada juga mualaf. Arti dari mualaf ialah seseorang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariahnyaLalu, ada riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ibnu Abbas dan Al-Hasan menyebutkan bahwa tidak masalah jika budak dimerdekakan dari hasil harta ada gharimin, orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terakhir, adalah orang-orang yang berjuang demi Allah SWT. Dahulu kala, golongan ini merupakan mereka yang terjun ke medan pertempuran atau jihad, saat ini diartikan sebagai Penerima Zakat yang Harus DiperhatikanMenukil dari buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja oleh Ahmad Hawassy, hendaknya penerima zakat memiliki sejumlah sikap dan etika ketika mendapat zakat. Antara lain sebagai berikutMengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar mencukupi kepentingannyaBerterima kasih kepada pemberi zakat dan mendoakannya. Orang yang tidak berterima kasih sama seperti tidak bersyukur kepada AllahMemperhatikan apa yang diberikan kepada dirinya, jika tidak halal maka jangan diambilMenghindari terjadinya syubhat dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya agar tidak menerima pemberian melebihi kebutuhanItulah pembahasan mengenai sebutan bagi orang yang menerima zakat beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat. Simak Video "5 Rekomendasi Aplikasi Kalkulator Zakat" [GambasVideo 20detik] aeb/rah
Pengertianzakat, jenis dan golongan orang yang berhak menerima zakat. Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalarn banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Pengertian Zakat dan Kedudukannya Zakat adalah jumlah tertentu yang diambil dari harta tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu serta diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Jumlah tertentu yang diambil dari harta itu disebut zakat karena secara nilai, ia akan bertambah, memperbanyak dan menjaga harta yang menjadi sumber dari segala bentuk kerusakan. Zakat adalah salah satu dari rukun islam yang lima, fardu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Firman Allah SWT. ,“Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu.” An-Nisa77. Firman Allah pula, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” Al-Baqarah277. Rasulullah saw. bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberi zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu mengerjakannya.” Bukhari dan Muslim. Zakat disebut dalam Al-Qur’an secara bersamaan dengan shalat dalam 82 ayat. Allah menetapkan kewajiban zakat melalui Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya dan ijma’ seluruh umat muslim. Ancaman bagi Orang yang Menolak Mengeluarkan Zakat Allah SWT. berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam. Lalu dibakar dengannya dahi mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.”’ At-Taubah34-35. Abu Hurairah ra. Menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat kelak kekayaannya itu dating kepadanya dalam rupa seorang laki-laki pemberani dan keras yang memiliki dua tanda hitam di atas kepalanya. Orang itu mencengkeramnya pada hari kiamat itu, lalu memegang erat kedua rahangnya seraya berkata, Akulah harta simpananmu, Akulah kekayaanmu.’ Kemudian Beliau membaca ayat berikut ini Ali Imran180, Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”’ Bukhari. Orang Yang Berhak Menerima Zakat Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu 1. Fakir Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya dan tidak ada yang berkewajiban memenuhi kebutuhannya. 2. Miskin Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhannya. Yang dimaksud dengan kecukupan adalah cukup menurut umur biasa, ±62 tahun. Maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan “kaya”, tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya dengan harta. Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan tertentu setiap hari atau tiap bulan, maka kecukupannya dihitung tiap hari atau tiap bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat. Adanya rumah yang didiami, perkakas rumah tangga, pakaian, dan lain-lain yang diperlukan setiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan. Berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin. 3. Amil Amil adalah semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu. 4. Muallaf Terdapat empat macam muallaf, yaitu a. Orang yang baru masuk islam sedangkan imannya belum teguh. b. Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalua dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk islam. c. Orang islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya. d. Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat. 5. Hamba Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk penebus dirinya. 6. Berutang Terdapat tiga macam, yaitu a. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih b. Orang yang berhutang untuk kepentingannya sendiri untuk kepentingan yang mubah, ataupun tidak mubah, tetapi dia sudah bertaubat. c. Orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutang. 7. Sabilillah Sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan balatentara. 8. Musafir Musafir adalah orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu dia diberi zakat untuk sekedar ongkos sampai pada yang dimaksud atau sampai pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan. Perjalannya itupun bukan maksiat terlarang tetapi dengan tujuan yang sah, misalnya karena berniaga. Macam – macam Zakat Menurut berbagai sumber, zakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Hikmah Manfaat Zakat Manfaat zakat sungguh penting dan banyak, baik bagi si kaya, si miskin, maupun masyarakat umum, antara lain 1. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah masyarakat. 2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan. Allah SWT. berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” At-Taubah103. 3. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan padanya. Tidak syak lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut ahli kesopanan. 4. Menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah karena dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang baik-baik menjadi penjadi penjahat besar lalu merusak masyarakat, bangsa, dan negara. 5. Mendekatkan hubungan kasih saying dan saling mencintai antara si kaya dengan si miskin. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum. REFERENSI Kamal, A. Malik. 2007. Fiqih Sunah untuk Wanita. Terjemahan oleh Asep Sobari. Jakarta Al-I’tishom. Rasjid, Sulaiman. 2015. Fiqh Islam. Bandung Sinar Baru Algensindo. Pengertianzakat menurut syarak adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sedangkan zakat menurut istilah artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”.

Oleh Dian Ekawati 9/13/2021, 33751 AM Artikel Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalam banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya Qs,9103 yakni mensucikan jiwa dan harta. Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakat. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yang berbeda-beda, antara lain Pertama, zakat berarti at-thahuru membersihkan atau mensucikan,demikian juga menurut Abu HasanAI-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimanadisinggung, hal ini tegas dijelaskan Allah dalam firmaNya Qs,9103 Kedua, zakat bermakna al-Barakatu berkah. Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat dengan cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih dengan dibayarkan zakatnya. Ketiga, zakat bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw "sesunquhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidakloh berkurang, melainkan bertambah dan bertambah. Keempat, zakat bermakna as-Sholahu beres atau bagus. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana'ah terhadap harta milikinya tanpa ada rasa mengeluh akan kekurangan yang ada. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hab/um minallah vertikal dan hablum minannas horizontal, dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Menurut Kamus Besar zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepadagolongan yang berhak menerimanya ashnaj'delapan. Syarat Wajib dan Sahnya Zakat Agama Islam dengan segala aturan syar'j yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam merniliki ketentuan syarat dan rukun, berikut penjelasannya. Merdeka Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik. Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta. Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya, karena harta milik hamba sahaya tidak harta hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman. Rasulullah Saw bersabda, UAjaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, jika mereka telah mentaatlnva maka ajarkan mereka untuk pergi haji ke baitullah bagi mereka yang mampu". Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnva. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Sebagaimana dijelaskan, Islam mengatur harta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta terkena wajib zakat, atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat, melainkan ada ketentuan dan syaratnya. Pemahaman tentang zakat sudah mengalami perkembangan. Hal ini juga berawal dari sejarah keberadaan zakat itu sendiri. Misalnya harta zakat Baligh dan Berakal. Baligh dan berakal sebenarnya dua syarat yang berb Baligh diartikan para fuqaha adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta yang dimilikinya. Dari mana ia dapatkan, bagaimana cara menggunakannya, harta mana yang harus ia zakatkan, kemana seharusnya ia membayar zakat dan lain sebagainya. Sedangkan berakal, artinya tidak dalam keadaan hilang akal alias gila. Akan tetapi juga ada yang mengartikan mereka yang belum baligh dewasa belum memiliki akal yang sempurna, sebagaimana orang dewasa, karenanya ada yang menseiringkan kedua syarat tersebut. sempurna. Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh. Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama. Telah mencapai nishab. Nishab adalah batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati. Penentuan nishab merupakan ketetapan ajaran Islam dalarn rangka mengamankan harta yang dimiliki muzaki. Apabila seseorang memiliki harta yang jumlahnya mencapai batas minimal, maka yang bersangkutan, bila svarat lainnya terpenuhi, dikenakan kewajiban membayar zakat. Menarik berbicara tentang nisab, kenapa! Karena ada diantara umat Islam yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum mencapai nisabnya!. Bagaimana? Nisab dijadikan salah satu syarat dimaksudkan agar tidak memberatkan umat dalam mengeluarkan harta miliknya. Kenapa, sebagaimana dijelas dalam ayat sebelumnya, pada dasarnya manusia itu pelit alias bakhil untuk bernafkah/berzakat. Untuk 'kasus' mereka yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum diharapkan tidak hanya bersipat konsumtif, tetapi juga diharapkan menjadi harta yang produktif. Dengan demikian diharapkan harta zakat menjadi berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mustahiq. Dengan kata lain, harta zakat dapat dimanfaatkan secara continue terus menerus. Dengan cara ini diharapkan mustahiq, setelah mampu mengelola usaha produtif dari dana zakat yang diterima, tidak lagi menjadi mustahiq. Tetapi berubah menjadi muzaki. 5. Kemilikan harta telah mencapai setahun. Harta yang wajib dizakati telah mencapai satu tahun. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab pada permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya. 6. Milik Penuh. Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti harta yang hilang, harta tenggelam di laut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain dan lain-lain tidak wajib dizakati. Termasuk dalam kategori ini adalah harts milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya. Pertanyaannya, bolehkah perusahaan berupa CV atau PT atau usaha bersama yang dimiliki umat Islam mengeluarkan zakat? jawabannya boleh. Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama diantara semua pemilik usaha. 7. Tidak dalam keadaan berhutang Apabila seseorang memiliki harta, dan secara syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya sebelum mengeluarkan zakat. Sumber Buku Panduan Zakat Praktis Nah itu dia pengertian dari zakat. Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik Related Posts Terpopuler

Zakatfitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil
Pengertian Zakat, Jenis, Hukum, Syarat, Manfaat, Perhitungan, Wajib dan Haram adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan 7 Pengertian Doa Menurut Agama Islam Terlengkap Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Menurut bahasa, kata “zakat” artinya tumbuh, berkembang, dan suci. Yang dimaksud suci adalah zakat dapat mensucikan, membersihkan harta muzakki yang berzakat dari hak-hak mustahik penerima zakat khususnya bagi fakir miskin. Selain itu zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi mustahik zakat dapat membersihkan dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, dengki terhadap muzakki. Dan yang dimaksud tumbuh subur adalahzakat dapat menyebabkan harta para muzakki bertambah banyak. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi maha mengetahui” QS. at-Taubah[9] 103; “Sedekah dak akan mengurangi harta” HR. Tirmizi. Menurut islah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Etimologi Zakat Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Sejarah Zakat Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib. Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut. Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Sejarah Agama Islam Di Dunia Telengkap Menurut Para Ahli Hukum Zakat Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Adapun dalil nash wajibnya zakat adalah Al-qur’an, hadits dan ijma’ shahabat. Diantaranya adalah QS At taubah ayat 103, dan QS At taubah ayat 71 artinya ” dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana. QS At taubah [9]; 71 Jenis dan Macam Zakat Zakat terbagi atas dua jenis yakni Zakat Nafs jiwa disebut juga zakat fitrah. Yaitu zakat yang dikeluarkan karena telah menyelesaikan puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun kecil, merdeka ataupun budak. Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Zakat ini biasa disebut dengan zakat fitrah atau zakat fitri, karena zakat ini dihubungkan dengan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul fitri. Zakat fitri adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah selesai menunaikan ibadah puasa. Zakat ini disyari’atkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, adalah untuk mensucikan orang yang puasa dari perbuatan dan perkataan kotor dan keji serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Zakat ini merupakan zakat pribadi, sedangkan zakat mal merupakan pajak pada harta. Oleh karena itu tidak disyaratkan pada zakat fitrah apa yang disyaratkan pada zakat mal, seperti nisab dan syarat- syarat zakat lainnya tertentu. Zakat Maal harta Yaitu zakat dari harta yang dimiliki berupa emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian buah-buahan, zakat binatang ternak. Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Menurut bahasa, kata “maal” berarti kecenderungan,atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan dimanfaatkan sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat berikut Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. Contohnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat di miliki tetapi manfaatnya dapat di ambil seperti udara dan sinar matahari tidaklah di sebut mal Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Kerajaan Mataram Islam Sejarah, Raja, Dan Peninggalan, Beserta Kehidupan Politiknya Secara Lengkap Syarat-syarat Wajib Zakat Syarat-syarat wajib Zakat Muslim, tidak wajib bagi non muslim Merdeka Memiliki harta yang mencapai nishab tidak ada syarat baligh dan sehat jiwa, artinya bagi anak-anak kecil yang belum baligh dan orang yang gila tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun syarat nishabnya adalah Hendaklah lebih dari kebutuhan-kebutuhan penting seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal, kendaraan, dan saranan untuk mencari nafkah Selama satu tahun tahun hijriyah permulaannya dihitung sejak memiliki nisab dan harus cukup selama satu tahun penuh. Untuk zakat tanaman dikeluarkan pada waktu panen. Syarat kekayaan Wajib di Zakati Milik Sepenuhnya Harta dimiliki dan diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti; usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. Cukup Haul Cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi. Berkembang Harta terebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Cukup Nishab Harta tersebut telah mencapai jumalah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah. Lebih dari kebutuhan pokok Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. Bebas dari hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama dengan waktu mengeluarkan zakt , maka harta tersebut terbebas dari zakat. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah belas kasih dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut Peternakan telah berlangsung selama satu tahun. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempatumum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi pembajak sawah. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 lima ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang. Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh. Harta Perusahaan Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi entitas aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat. *Nishab dan kadar zakat perusahaan adalah Nishab zakat perusahaan adalah senilai dengan nishab zakat emas. Kadar zakat perusahaan adalah 2,5 % tiap tahunnya. Cara menghitung zakat perusahaan Menentukan dan menilai harta aset yang wajib dikenai zakat sesuai syari’ah. Menentukan dan menilai kewajiban yang mengurangi harta aset kena zakat. Menghitung nilai zakat dengan kadar yang telah ditentukan. Hasil Pertanian Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbiumbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras,tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Barang Tambang dan Hasil Laut Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi, Harta karun, Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut. Emas dan Perak Emas wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan telah menjalani masa 1 tahun adapun nisabnya adalah 20 dinar, 1 dinar=4,25 gram, 20 dinar=85 gram emas. Sedangkan perak nisabnya adalah 200 dirham perak, 1 dirham=2,975 gram perak. 200 dirham=595 gram perak. Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5% Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Wakaf Menurut Islam Serta Para Ulama Wajib dan Haram Menerima Zakat Golongan Wajib Berhak Menerima Zakat Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan. Mereka adalah Fakir dan miskin Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih. Amil zakat Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpeli hara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun. Mualaf Yang termasuk mualaf adalah Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat. Riqab Riqab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya. Garim Garim ada tiga macam, yaitu Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut. Fi sabilillah Fi sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya. Ibnu sabil Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya. Golongan Haram Menerima Zakat Orang kafir dan atheis Orang kafir tidak berhak haram menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah sunah, kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf. Orang kaya dan orang mampu berusaha Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikut nya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib Ahlulbait Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat muzakki Muzakki adalah orang kaya. la masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya orang yang menjadi tanggung jawabnya. Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan mencapai nisab, barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Sejarah Hari Raya Idul Fitri – Umat Islam Manfaat atau Faedah zakat Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, diantaranya faedah agama diniyyah, akhlak khuluqiyah dan kesosialan ijtimaiyyah. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya. Faedah Diniyah segi agama Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub mendekatkan diri kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” QS Al Baqarah 276. Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW. Dengan persepuluhan berarti telah menjalankan salah satu rukun Islam yang menyediakan budak kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Sebuah cara untuk hamba untuk taqarrub mendekatkan diri kepada Tuhannya, akan menambah iman karena kehadirannya yang mencakup beberapa jenis ketaatan. Wajib pajak akan mendapatkan pahala yang besar dua kali lipat, sebagaimana firman Allah, yang artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” Al-Baqarah 276. Muttafaq alaih dalam hadits, Nabi Muhammad juga menjelaskan bahwa amal akan dikembangkan oleh keberuntungan Allah dua kali lipat. Zakat merupakan sarana pemurnian. Faedah Khuluqiyah Segi Akhlak Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah belas kasih dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. Menanamkan sifat kemuliaan, toleransi dan toleransi terhadap wajib pajak pribadi. Wajib pajak biasanya identik dengan sifat rahmat kasih sayang dan lembut kepada saudaranya yang tidak memiliki. Ini adalah fakta bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan memperpanjang hidupnya. Untuk yakin dia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanan. Dalam amal melawan pemurnian moral. Menjadi tangan yang lebih baik daripada tangan di bawah. Faedah Ijtimaiyyah Segi Sosial Faedah Ijtimaiyyah Segi Sosial Kemasyarakatan Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Hal ini dapat dilihat dalam kelompok penerima, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan kebencian yang ada di dalam dada miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak dapat dihidupkan kebencian dan permusuhan mereka. Jika properti begitu melimpah yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi dan pelakunya jelas berkat-Nya akan melimpah. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan, spin akan diperluas dan lebih banyak pihak yang mengambil keuntungan. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Tentang Shalat Pengertian, Rukun Shalat, Manfaat Dan Makna Hikmah dalam Zakat Mensucikan Jiwa Dari Sifat Kikir Mendidik Berinfak Dan Memberi Berakhlaq Dengan Akhlaq Allah Manifestasi Syukur Atas Nikmat Allah Mengobati Hati Dari Cinta Dunia Mengembangkan Kekayaan Batin Mensucikan Harta Dari Bercampurnya Dengan Hak Orang Lain Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram Mengembangkan Dan Memberkahkan Harta Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, oleh karena itu kita harus membagi kekayaan kepada fakir miskin. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat Kikir Teori Pengelolaan Zakat 1. Teori dan Pandangan Normatif Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara di dunia adalah Negara Kesejahtraan Welfare State. Ciri utama dari Negara ini adalah adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan umum bagi warga negaranya, dalam kaitannya dengan organisasi Negara, untuk mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan maka setiap Negara memerlukan suatu konstitusi. Konstitusi dalam kenyataannya lengkap mengatur hubungan antar lembaga Negara, dan dengan warga Negara serta menyatakan diri sebagai Negara hukum. Untuk itu, partisipasi rakyat dalam berbagai fungsi kehidupan bernegara adalah merupakan salah satu sarana untuk mencapai penegakkan hukum Rule Of Law tersebut atau lebih dikenal dengan system demokratis. Dengan kata lain, Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi. Menurut Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip Rechtstaat atau Negara hukum, sebagai berikut Pemerintahan berdasarkan undang-undang, pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang dasar dan undang-undang lainnya. Hak-hak asasi, terdapat hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintahan Pembagian kekuasaan, kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada suatu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan. Pengawasan lembaga kehakiman, pelaksanaan kekuasaan pemerintah harus dapat diajukan dan dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka. Pada abad ke-19 muncul konsep Rechtstaat dari Fredrich Julius Stahl. Menurut Stahl unsur-unsur Negara hukum Rechtstaat adalah sebgai berikut Perlindungan hak asasi manusia; Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; Pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; Peradilan administrasi dalam Perselisihan. Pada saat yang sama muncul pula konsep Negara hukum Rule Of Law dari Dicey yang lahir dalam naungan system Anglosaxon. Menurutnya unsur-unsur Negara hukum adalah sebagai berikut supremasi aturan-aturan hukum supremacy of law, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang absence of arbitrary power, dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum equality before the law. Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang di negara lain oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan pengadilan. Selain itu menurut B. Arif Sidharta menyatakan, Negara hukum adalah Negara yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar sebagai berikut Pertama, pengakuan, penghormatan dan perlindungan kepribadian umat manusia identitas yang mengimplementasikan asas pengakuan dan perlindungan martabat dan kebebasan manusia, yang merupakan asas fundamental Negara hukum. Kebebasan disini mencakup kebebasan individu, kebebasan kelompok, kebebasan masyarakat etnis, dan kebebasan masyarakat nasional. Kebebasan dan kemungkinan pelaksanaan faktualnya tidak tanpa batas, melainkan ditentukan dan dibatasi faktor kesejahtraan, keadaan factual eksternal, pandangan kefilsafatan dan keagamaan, nilai-nilai serta penetapan asas-asas dan kaidah lainnya. Kedua, asas kepastian hukum yang mengimplementasikan hal berikut ini, para warga masyarakat harus bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan tindakan sewenang-wenang. dalam arti semua tindakan pemerintah harus bertumpu kepada aturan yang tertuang di dalam hukum positif. Ketiga, asas persamaan similia similibus. Pemerintah dan para pejabatnya harus memberikan perlakuan sama kepada semua orang, dan undang-undang juga berlaku sama untuk semua orang. Keempat, asas demokrasi. Asas ini berkenaan dengan cara pengambilan keputusan , di mana setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah. Kelima, asas pemerintah dan para pejabatnya pengemban fungsi melayani masyarakat. Asas ini menjabarkan ke dalam seperangkat asas umum pemerintahan yang layak algemeene beginselen van behoorlijk bestuur. Syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi harus terjamin dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan itu, suatu konsepsi yang sangat penting diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan adalah konsep tentang kewenangan sangat memegang peranan penting dalam Hukum Administrasi Negara. Kewenangan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Bevoegheid yaitu berkaitan erat dengan wewenang pemerintah dalam mengelola dan melaksanakan kekuasaan Negara, adapun mengenai ruang lingkup kewenangan tidak hanya meliputi pengambilan keputusan oleh penguasa tetapi juga menyangkut kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah. Secara Teoritis kewenangan dapat diperoleh melalui tiga cara Atribusi pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan; Delegasi pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lain; Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangan dijalankan oleh organ lain atas namanya. Menurut Bagir Manan dalam Ridwan menjelaskan bahwa wewenang di dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan Macht. Kekuasaan hanya mengambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban Rechten en plichten. Konsep kewenangan menurut beberapa orang sarjana adalah sebagai berikut Philipus M. Hadjon kewenangan pemerintah dapat beberapa kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi, yaitu kewenangan untuk memutuskan secara mandiri dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar namun tetap tunduk pada hukum. Herbert A. Simons wewenang adalah suatu kekuasaan untuk mengambil keputusan dan berkaitan dengan atasan dan bawahan. Marbun wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum public yuridis juga sebagai kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang untuk melakukan hubungan hukum. Prajudi Atmosudirjo wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik. 2. Teori Efektivitas Hukum Sosiologis Telah diungkapkan, bahwa pelaksanaan dan pengelolaan zakat tidak hanya diperankan oleh pemerintah; melainkan ditujukan kepada warga masyarakat, terutama warga yang memiliki kemampuan harta kekayaan berkewajiban mengeluarkan zakat Muzakki, dan warga penerima zakat Mustahiq. Berkenaan dengan itu, hukum merupakan suatu sarana yang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan, keutuhan, ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Atau dengan kata lain, keseraian antara ketertiban yang bersifat lahiriah dengan ketentraman yang bersifat batiniah. Dengan demikian kehadiran hukum merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, sehingga sulit dibayangkan apabila dalam suatu masyarakat dapat berjalan tertib tanpa adanya hukum yang mengaturnya. Eksistensi Undang-undang Pengelolaan Zakat sangatlah diperlukan bagi pengembangan kehidupan umat, terutama bagi Mustahiq yang relatif sangat lemah. Indikator kedua, pemahaman hukum, dalam arti sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi dari suatu peraturan. Dengan perkataan lain pemahaman hukum merupakan suatu pengertian atau penguasaan seseorang terhadap hukum tertentu, baik menyangkut substansi maupun tujuannya. Indikator ketiga, sikap hukum artinya seseorang mempunyai kecendrungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan warga terhadap hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam dirinya, sehingga akhirnya masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya. Berdasarkan teori psikologi struktur pembentukan sikap meliputi Komponen kognitif komponen konseptual berkaitan dengan pengetahuan, pandangan terhadap obyek sikap; Komponen afektif komponen emosional yakni berhubungan dengan perasaan senang atau tidak senang terhadap obyek sikap; Komponen konatif komponen perilaku yakni komponen yang berhubungan dengan sikap tindak terhadap obyek sikap. Indikator keempat, pola perilaku hukum artinya seseorang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengenai hal ini Friedman mengemukakan bahwa “Compliance is, in other words, knowing conformity with a norm or command, a deliberate instance of legal behavior that bends toward the legal act that ovoked it. Or the legal behavior in the middle, one important type might be colled evasion. Evasive behavior frustrates the goals of a legal act, but falls short of noncompliance or, as the case may be, legal culpability”. Berdasarkan pendapat tersebut, maka perilaku seseorang terhadap hukum dapat diklasifikasikan dalam bentuk ketaatan atau kepatuhan compliance, ketidaktaatan atau penyimpangan deviance dan pengelakan atau menghindar evasion. Secara teoritis prilaku seseorang sangat dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor yang merupakan psikologik yang ada pada diri seseorang. Faktor ini condong menggerakkan orang yang bersangkutan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang rasional, sehingga faktor inilah yang pertama-tama menggerakkan seseorang untuk taat terhadap suatu ketentuan, karena individu selalu berupaya mencari kemudahan dan kemanfaatan bagi dirinya. Selain faktor internal, faktor lain yang mempengaruhi prilaku seseorang adalah faktor-faktor yang eksis di luar diri seseorang eksternal yang berupa lingkungan sosial yang penuh dengan pengaturan dan pengharusan dunia normatif. Faktor internal dapat disebut sebagai penggerak dan pengada prilaku, sedangkan faktor eksternal adalah faktor pembentukan atau pemolaannya . Dalam kehidupan bermasyarakat, kedua faktor tersebut sangat penting artinya karena akan menentukan pola prilaku yang diwujudkan. Pengaruh kedua faktor itu akan tampak dari warga masyarakat yang selalu bergerak dan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang akan mendukung prilakunya. Selanjutnya Giddens mengemukakan ada tiga hal yang mem pengaruhi lahirnya prilaku yaitu Pertama reflaxtif of action, kedua ratioanalization of action dan ketiga motivation of action. Reflextion monitoring of action, tindakan para individu yang diwujudkan berdasarkan pengalaman dan tindakan para individu tersebut tercipta karena adanya hubungan antara individu yang satu dengan yang lainnya. Rationalization of action, yaitu suatu tindakan yang dilakukan individu berdasarkan alas an yang logis/rasional karena adanya pengetahuan dari individu yang bersangkutan. Motivation of action yaitu suatu kemauan dari para individu yang didasarkan pada aspek kesadaran dan ketidak sadaran individu terhadap kognisi dan emosinya. Prilaku seseorang seringkali dilakukan secara sadar dan ketidak sadaranya, prilaku yang dilandasi dengan penuh kesadaran akan membawa manfaat baik bagi dirinya maupun orang lain. Karena itu prilaku hendaknya didukung oleh niat yang baik dan dengan kesedaran yang tinggi. Fishbein, dalam hal ini mengemukakan bahwa niat seseorang untuk berprilaku di pengaruhi oleh persepsinya tentang manfaat prilaku tersebut serta persepsinya tentang sikap kelompok panutannya. Selanjutnya Fishbein mengemukakan beberapa proposisi yakni Prilaku seseorang dipengaruhi oleh niatnya untuk melakukan perilaku tersebut; Niat seseorang untuk melakukan prilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya beliefs mengenai konsekwensi dari tindakan tersebut serta manfaatnya bagi dirinya; Niat seseorang untuk melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya mengenai harapan-harapan kelompok panutan serta motivasinya untuk memenuhi harapan tersebut. Menurut Hobbes dan Freud, pada dasarnya perilaku individu manusia adalah egoistis dan karenanya cenderung memuaskan kepentingannya sendiri . Akibat sifat manusia yang cenderung memuaskan kepentingannya sendiri, maka seringkali menimbulkan benturan-benturan kepentingan dengan pihak lain yang apabila tidak dikendalikan akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan sosial deviasi sosial. Untuk menganalisis bekerjanya hukum sebagai suatu sistem, Friedman menyatakan bahwa “ A legal system in actual operation is complex organism in which structure, substance and culture interact ” . Yang dimaksud dengan komponen struktur adalah bagian-bagian yang bergerak didalam suatu mekanisme misalnya organisasi-organisasi/lembaga-lembaga hukum. Komponen substansi yaitu hasil aktual yang diterbitkan oleh system hukum misalnya norma-norma hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, keputusan yang dibuat oleh pengadilan atau yang ditetapkan oleh badan pemerintah. Sedangkan komponen kultur merupakan komponen pengikat sistem serta menentukan tempat sistem hukum itu ditengah kultur/budaya masyarakat terdiri dari nilai-nilai dan sikap publik. Pengukuran terhadap efektivitas hukum atau pelaksanaan hukum dapat dilihat melalui norma yang ada di dalam undang-undang itu sendiri, dimana yang dimaksud dengan norma disini terutama dalam penelitian ini adalah Pengelolaan Zakat menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999. Selain melalui norma yang terdapat di dalam Undang-undang itu sendiri, efektivitas hukum dapat dilihat dari pemahaman masyarakat terhadap norma yang ada artinya bahwa bagaimanakah penguasaan seseorang terhadap materi atau isi dari peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dapat dilihat dari prilaku aparat penegak hukum artinya bahwa penegak hukum adalah merupakan ujung tombak dari penegakan hukum di lapangan. Yang menjadi permasalahan adalah ketika substansi undang-undangya sangat responsip, prilaku masyarakat menunjukkan ketaatan terhadap norma tadi tetapi jika aparatnya tidak mampu melaksanakan norma tadi, maka akan terjadi ketimpangan dalam hal penegakan hukum di masyarakat. Mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat, menurut Robert B. Seidman ada 3 tiga unsur yang berkaitan didalamnya yaitu Lembaga pembuat peraturan; Lembaga penerap peraturan birokrasi; Pemegang peran. Selanjutnya oleh Seidman dinyatakan bahwa tingkah laku pemegang peran dapat ditentukan oleh peraturan-peraturan hukum yang disampaikan kepadanya, dan oleh keseluruhan kekuatan-kekuatan sosial yang bekerja didalam masyarakat. Dan lembaga penerapan sanksi/peraturan akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku tergantung dari adanya sanksi yang ada padanya. Setiap tingkah laku pemegang peran dapat merupakan umpan balik yang disampaikan kepada pembuat peraturan. Namun bekerjanya hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu saja, tetapi juga oleh faktor-faktor lainnya. Termasuk faktor-faktor anyg turut menentukan respon yang akan diberikan oleh pemegang peran adalah sanksi yang terdapat didalamnya; aktivitas dari lembaga-lembaga/ badan pelaksanan hukum; seluruh komplek kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya lagi yang bekerja atas diri si pemegang peran itu. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan 3 Pengertian Agama Menurut Para Ahli Keagamaan Perhitungan Zakat NO JENIS HARTA UKURAN NISAB KADAR ZAKAT WAKTU KETERANGAN 1. a. Tumbuh-tumbuhan makanan pokok 750 Kg beras 5 % Saat dipanen Jika air susah 10 % Jika air mudah b. Tumbuh-tumbuhan bukan makanan pokok 85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun 2. a. Simpanan emas, perak b. Barang berharga lainya yang menjadi simpananuang kontan,logam,mutiara dll 85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun 3. Perdagangan tijarah , termasuk usaha/investasi industri, pabrik, jasa,real estate dll. 85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun 4. a. Ternak Sapi 30 ekor 1 Sapi Tiap Tahun Usia 1 Tahun 40 ekor 1 Sapi Usia 2 tahun b. Kambing 40 – 120 1 ekor Kambing 120 – 200 2 ekor kambing 201 – 300 3 ekor Kambing Ø 300 Setiap 100 ekor 1 ekor kambing c. Ternak lain yang bernilai ekonomis 85 gr emas murni 2,5 % Tiap Tahun zakat tijarah 5. Penghasilan tetap/insendental gaji,honor, uang jasa/hasil saham, obligasi dll 85 gr emas murni 2,5 % Tiap terima 6. Rikaz a. Penemuan barang berharga tanpa pemiliknya 85 gr emas murni 20 % Saat ditemukan b. Pendapatan tak terduga yang diterima tanpa banyak tenaga sama dengan rikaz 85 gr emas murni 20 % Saat diterima Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari AsySyams: 9). Maksudnya adalah suci dari dosa dan kemaksiatan. Selain itu, zakat bisa bermakna tumbuh dan berkah. Secara syar’i, zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. 2.Hukum Zakat Ada Beberapa hukum yang telah di tetapkan dalam zakat, yaitu : Jakarta Zakat adalah bagian integral dari Islam dan dianggap sebagai salah satu dari lima rukun iman. Ini adalah tindakan ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya telah ditentukan dalam ajaran Islam dan merupakan aspek penting dalam kehidupan umat Islam. Amil Adalah Orang yang Mengumpulkan Zakat, Ketahui Tugas dan Ketentuannya Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Kenali Ketentuannya Arti Zakat Menurut Bahasa adalah Suci, Baik, Berkah, Tumbuh, dan Berkembang Konsep zakat berakar pada gagasan penyucian dan pertumbuhan. Dengan memberikan zakat, seorang Muslim mensucikan kekayaan dan pendapatan mereka dan membantu mereka yang kurang beruntung. Ini dianggap sebagai tindakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial untuk membayarnya. Zakat adalah aspek penting dari Islam yang mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan. Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada bermacam-macam. Ini termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi utang atau biaya apa pun. Dalam Islam, zakat tidak diwajibkan atas barang-barang pribadi seperti tempat tinggal utama seseorang, pakaian pribadi, atau perabot rumah tangga. Lantas, apa saja jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber tentang pengertian zakat, beserta dengan penjelasan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan dan dalilnya, pada Rabu 15/3/2023.Zakat dan sedekah adalam amalan yang dianjurkan. Namun keduanya punya pengertian yang Zakat Menurut IslamZakat merupakan ibadah wajib dalam Islam yang mewajibkan umat Islam untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Itu dianggap sebagai salah satu dari lima rukun Islam, bersama dengan pernyataan iman, doa, puasa, dan ziarah ke Mekkah. Kata zakat berasal dari kata Arab "zakaa," yang berarti penyucian, pertumbuhan, dan berkah. Tujuan zakat adalah untuk mensucikan kekayaan dan pendapatan seseorang dan mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan. Diyakini bahwa dengan memberikan zakat, seseorang menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas berkah dan kekayaan yang telah mereka terima, dan memenuhi kewajibannya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Zakat wajib atas jenis harta tertentu yang telah diadakan selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas tertentu. Aset ini termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun. Zakat didistribusikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya, sebagaimana digariskan dalam Al-Quran Orang miskin al-fuqara' Yang membutuhkan al-masakin Pemungut zakat al-amileen Orang-orang yang ingin didamaikan hatinya al-mu'allafatu qulubuhum Yang diperbudak al-riqab Orang yang berhutang al-gharimin Orang yang berada di jalan Allah fi sabilillah Sang musafir ibnus-sabil Zakat adalah cara penting bagi umat Islam untuk memurnikan kekayaan mereka dan untuk memenuhi kewajiban mereka kepada mereka yang membutuhkan. Ini adalah sarana untuk mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan, dan mendorong umat Islam untuk beramal dan berbelas kasih terhadap orang Islam, Zakat adalah ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Jenis-jenis harta yang diwajibkan zakatnya telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur'an sebagai berikut 1. Emas dan Perak Zakat wajib atas emas dan perak dalam bentuk apa pun, termasuk perhiasan, koin, atau emas batangan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat At-Taubah Ayat 103 خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 2. Tunai Zakat wajib atas uang tunai atau mata uang apa pun yang telah dimiliki seseorang selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Ma’arij Ayat 24-25 وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ Artinya dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta. 3. Barang dagangan bisnis Zakat wajib atas barang dagangan yang dimaksudkan untuk dijual, seperti barang di toko atau inventaris yang dipegang oleh produsen. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Anfal Ayat 41 ۞ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ Artinya Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami Muhammad di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala Hasil pertanianZakat wajib atas hasil tanah pertanian, termasuk tanaman, buah-buahan, dan sayuran. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Isra Ayat 26 وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا Artinya Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. 5. Peternakan Zakat wajib atas hewan ternak, seperti sapi, domba, dan unta, yang diadakan untuk pembibitan, susu, atau daging. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Baqarah Ayat 215 يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Artinya Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. 6. Investasi Zakat wajib untuk investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Munafiqun Ayat 10 وَأَنفِقُوا۟ مِن مَّا رَزَقْنَٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ Artinya Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?" Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun. Penting untuk dicatat bahwa Zakat tidak jatuh tempo pada barang-barang pribadi seperti tempat tinggal utama seseorang, pakaian pribadi, atau perabot rumah tangga.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. PengertianZakat menurut Bahasa. Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-numulu (menumbuhkan), al-ziyadah (menambah), al-barakah (memberkatkan), dan at-thahir (menyucikan). (Abdurrahman Qadir, 2001 : 62) Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya
Jakarta Dalam Islam, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Dimana terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Ada kriteria dan pedoman khusus yang menentukan siapa yang berhak menerima zakat, dan ada kelompok golongan yang tidak berhak menerima zakat. Memahami pedoman tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat sangat penting untuk memastikan bahwa zakat didistribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam fikih Islam, ada tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, yang didasarkan pada Alquran dan Hadits. Penting untuk dicatat bahwa kriteria kelayakan untuk menerima zakat dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ajaran Islam dan kebiasaan serta praktik setempat. Lantas siapa saja orang yang termasuk kedalam golongan yang tidak berhak menerima zakat? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Jumat 14/4/2023. Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/ membayar zakat/copyright StudioDalam agama Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat beserta dalilnya 1. Orang kaya yang cukup mampu Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." 2. Ahli keluarga Nabi Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari "Sesungguhnya zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya di antara kamu, lalu diambil dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." Dalam hadis ini, tidak disebutkan bahwa zakat boleh diberikan kepada ahli keluarga Nabi Muhammad SAW atau keluarga para sahabat sebagai penerima zakat. 3. Ahli waris Berdasarkan Hadis riwayat Muslim "Sesungguhnya kita, ahli waris, tidak mewarisi zakat. Zakat itu adalah sesuatu yang wajib diambil dari harta orang kaya di antara kita, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." 4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja Hal ini didasarkan akan Hadis riwayat Abu Daud "Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha untuk mencari nafkah." 5. Orang yang masih memiliki hutang piutang yang harus dibayar Dalam Hadis riwayat Abu Daud "Tidak halal bagi seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya, menerima zakat." Sehingga, orang yang masih memiliki hutang piutang yang cukup untuk membayar hutangnya tidak berhak menerima zakat. 6. Orang yang memiliki harta yang diharamkan Berdasarkan Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 267 "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk dikeluarkan sebagai sedekahmu padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." 7. Orang yang tidak beragama Islam Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 28 menerangkan "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka itu menghampiri Masjidil Haram atau masjid-masjid yang didirikan di sekitarnya sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir mengalami kesempitan akibat perang, maka Allah akan menjadikan kemurahan-Nya kepadamu, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." Itulah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat dalam agama Islam beserta dalil-dalilnya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Adapun dalam prakteknya, zakat sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik penerima zakat seperti yang telah diatur dalam hukum Islam, dan hendaknya dikelola dan didistribusikan dengan bijaksana untuk membantu meringankan beban mereka yang yang Berhak Menerima Zakat Penting juga untuk diketahui orang-orang yang berhak menerima zakat. Berdasarkan hadist dan Al-Quran, berikut ini adalah golongan-golongan orang yang berhak menjadi penerima zakat dalam Islam adalah sebagai berikut 1. Fakir dan Miskin Al-Fuqara' wa Al-Masakin Golongan fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 273 "Zakat itu diberikan kepada orang-orang fakir yang mukatabah orang-orang yang merdeka yang di dalam jalan Allah, yang tidak dapat berjalan di muka bumi untuk mengadakan perniagaan meraih penghidupan. Yang tidak mengetahui orang itu orang yang diberikan zakat menyangka mereka orang-orang yang tidak meminta-minta karena tidak dapat mengenal mereka dari muka mereka yang tidak biasa meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan tanda-tanda mereka yang menunjukkan mereka sebagai orang yang berhak menerima zakat. Dan mereka tidak meminta kepada orang secara berlebihan." 2. Orang Miskin yang Terjebak dalam Utang Al-Gharimin Golongan orang miskin yang terjebak dalam utang, yaitu mereka yang memiliki hutang yang tidak dapat mereka bayar, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 "Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh waktu pembayarannya sampai dia mudah memenuhi hutangnya. Dan jika kamu memberikan penghapusan sebagai sedekah dari hartamu, niscaya itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." 3. Amil Zakat Pegawai yang Mengurus Zakat Orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, juga berhak menerima zakat sebagai kompensasi atau upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 "Sesungguhnya hanya sedekah-sedekah itu yang dipersembahkan untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf orang-orang yang baru masuk Islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, di jalan Allah dan orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah. Yang demikian itu merupakan suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 4. Muallaf Orang-Orang yang Baru Masuk Islam Golongan muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam memperkuat keyakinan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 seperti yang telah disebutkan sebelumnya. 5. Budak yang Akan Dimerdekakan Fi Sabilillah Budak yang ingin memperoleh kebebasan mereka dan memerlukan bantuan untuk dimerdekakan juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 6. Orang yang Terlilit Utang Al-Muqtadir Golongan orang yang terlilit utang, yaitu mereka yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk melunasi hutang mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 7. Fisabilillah Di Jalan Allah Golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam perang fisabilillah, yang memerlukan dukungan dalam melanjutkan perjuangan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. Itulah tujuh golongan yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam, sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Zakat memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat Muslim. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang mampu, penting untuk memenuhi kewajiban zakat dan memberikan kepada golongan yang berhak sesuai dengan ajaran agama.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
zQusfD.
  • y4h7l9nqsw.pages.dev/119
  • y4h7l9nqsw.pages.dev/276
  • y4h7l9nqsw.pages.dev/493
  • y4h7l9nqsw.pages.dev/289
  • y4h7l9nqsw.pages.dev/95
  • y4h7l9nqsw.pages.dev/327
  • y4h7l9nqsw.pages.dev/417
  • y4h7l9nqsw.pages.dev/356
  • zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila