Dasarhukum utang piutang (al-qard}) Berikut dasar hukum yang memperbolehkan utang piutang: a. Dasar hukum al-Qur'an barang dagangan, dan barang yang dihitung. Atau dengan perkataan maka barang yang dijadikan objek dalam hutang piutang harus memenuhi beberapa syarat : 1) Merupakan benda yang bernilai yang mempunyai persamaan dan
1. Pengertian Hutang Piutang. Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jangka waktu yang disepakati. Utang piutang disebut dengan “dain” دين. Istilah “dain” دين ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” قرض yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. 2. Hukum dan Dalil Utang Piutang. Hukum memberi utang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan kondisi, yaitu a. Hukum orang yang berhutang adalah mubah boleh sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya. b. Hukum orang yang berhutang menjadi sunah dan hukum orang yang menghutangi menjadi wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain sebagainya, maka Rasulullah saw bersabda مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُضْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً رواه ابن ماجه Artinya "Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya dua kali". HR. Ibnu Majah c. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur dan sebagainya. Adapun yang menjadi dasar hutang piutang dapat dilihat pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits, dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi …وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." QS. al-Maidah 2 Dalam hutang piutang dilarang memberikan syarat dalam mengembalikan hutang. Contoh Fatimah menghutangi Ahmad Rp. dalam waktu 3 bulan Ahmad harus mengembalikan hutangnya menjadi Tambahan ini termasuk riba tidak halal. Tetapi jika tambahan ini tidak disyaratkan waktu aqad tetapi sukarela dari peminjam sebagai bentuk terima kasih, maka hal ini tidak termasuk riba bahkan dianjurkan. Rasulullah bersabda عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اِسْتَقْرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنًا فَاَعْطَى سِنًا خَيْرًا مِنْ سُنَّةِ وَقَالَ خِيَارُكُمْ اَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً ﴿ﺮﻮﺍﻩﺍﺤﻤﺪ ﻮﺍﻠﺘﺭﻤﻴﻧﻯ ﻮﺼﺤﺤﻪ Artinya “Dari Abu Hurairah ia berkata Rasulullah SAW telah berhutang binatang ternak, kemudian Beliau membayar dengan binatang yang lebih besar umurnya dari binatang yang Beliau pinjam itu, dan Rasulullah bersabda Orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik.” HR. Ahmad At-Turmudzi dan telah menshohehkannya. 3. Beberapa Ketentuan dalam Hutang Piutang. Dalam kehidupan bermasyarakat, sering terjadi pertikaan antar warga. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman merekatentang ketentuan utang piutang yang seharusnya. Untuk menghindari perselisihan yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut a. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan. Dalilnya firman Allah Swt يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”. QS. Al-Baqarah 282 b. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Kaidah fikih berbunyiكُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا Artinya “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. c. Melunasi hutang dengan cara yang baik. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – أَعْطُوهُ » . فَطَلَبُوا سِنَّهُ ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا . فَقَالَ أَعْطُوهُ » . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِى ، وَفَّى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً » Dari Abu Hurairah ra., ia berkata “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, yaitu seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. Maka beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi pun berkata “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah swt. membalas dengan setimpal”. Maka Nabi saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian hutang”. HR. Bukhari d. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ » Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Nabi saw. bersabda “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain berhutang dengan tujuan untuk membayarnya mengembalikannya, maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya tidak melunasinya, pent, maka Allah akan membinasakannya”. HR. Bukhari e. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya. f. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan. g. Bersegera melunasi hutang. Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih diterima pengalihan tersebut”. HR. Bukhari Muslim. h. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Allah Swt. berfirmanوَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya “Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” QS. Al-Baqarah 280. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hutang piutang, hukum hutang piutang, dalil hutang piutang dan ketentuan hutang piutang dalam Islam. Sumber Buku Fiqih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh ( intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama. Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terutang untuk disetujui dan
BerandaKlinikPerdataKetentuan Hukum Baya...PerdataKetentuan Hukum Baya...PerdataJumat, 23 Desember 2022Bolehkah bayar utang yang berbentuk barang diganti dengan uang? Misalnya, saya dulu meminjam beras ke tetangga. Kemudian beras tersebut nantinya saya ganti dengan uang. Pada dasarnya, hukum perjanjian menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan kesusilaan. Lantas, dalam kasus utang beras bolehkah diganti dengan uang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Utang Barang Dibayar dengan Uang? yang dibuat oleh Raihan Hudiana, dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 2 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah membayar utang barang dengan uang, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu perjanjian dan syarat sah Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu[1]kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;mengenai suatu pokok persoalan tertentu; dansuatu sebab yang halal atau tidak juga Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak DipenuhiAsas Konsensualisme dalam Hukum PerjanjianLebih lanjut terkait perjanjian, Subekti dalam Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa dengan sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan yang dikehendaki oleh pihak satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal perjanjian ini menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan mengenai asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad Utang Beras Diganti Uang?Berdasarkan contoh yang Anda paparkan, pinjam meminjam beras termasuk dalam perjanjian pinjam pakai dengan variasi pinjam pakai variasi pinjam pakai ini diatur dalam KUH Perdata. Adapun arti perjanjian pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.[2]Dalam KUH Perdata turut pula diatur kewajiban-kewajiban bagi orang yang meminjamkan. Terkait ini, ketentuan Pasal 1759 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam dalam hal pengembalian pinjaman, ketentuan Pasal 1763 KUH Perdata mempertegas bahwa bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang meskipun terdapat kewajiban bagi penerima pinjaman untuk mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila ia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut diatur dalam Pasal 1764 KUH Perdata yang berbunyiJika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat pertanyaan Anda tentang bayar utang beras, kami sampaikan bahwa Anda dapat membayar utang beras itu dengan uang. Namun, proses bayar utang ini harus dilakukan dengan memerhatikan harga beras yang dipinjamnya. Ketentuan ini berlaku selama kedua belah pihak sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak memperjanjikan lain dari ketentuan yang ada di KUH jawaban dari kami terkait bayar utang barang dengan uang, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Hukum Perjanjian. Jakarta Intermesa. 2010.[2] Pasal 1754 KUH
Tim Redaksi. Masalah utang-piutang memang bikin pusing. Tak jarang bertemu dengan orang ngutang lebih galak daripada yang meminjamkan uang dan tak kunjung melunasi utangnya. Jika begini, bisakah yang tak bayar utang itu dipenjara? Simak infografis di atas dan selengkapnya: Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana? Pada praktiknya
Syarkhul Islam Abi Zakaria al-Ansari memberi penjelasan bahwa rukun utang piutang itu sama dengan jual beli yaitu 1. „Aqid yaitu yang berutang dan yang berpiutang. 2. Ma‟qud alayh yaitu barang yang diutangkan. 3. Shigat yaitu ijab qabul, bentuk persetujuan antara kedua belah 13 Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional, Jakarta Djambatan, 2001, h. 723 14 M. Amin Qurdhi, Tanwirul Kutub, Beirut Darul Fikri, 1994, h. 255 15 Gufron A. Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Ed 1, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada, 2002 h. 173 Pada dasarnya hutang piutang dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Rukun adalah unsur esensial dari sesuatu, sedang syarat adalah prasyarat dari sesuatu. 1. Aqid, yaitu yang terdiri dari kreditur dan debitur subyek dalam hutang piutang. 2. Ma`qud Alaihi, yaitu yang dijadikan obyek dalam hutang piutang. 3. Sighat akad, yaitu terdiri dari ijab dan Adapun yang menjadi syarat dalam hutang-piutang adalah sebagai berikut 1. Aqid Aqid adalah orang yang melakukan akad, keberadaannya sangat penting sebab tidak dapat dikatakan sebagai akad jika tidak ada aqid. Begitu pula tidak akan terjadi ijab dan qabul tanpa adanya aqid. Dengan demikian yang terlibat hutang piutang disini tidak lain kecuali debitur dan kreditur, hal ini dapat dilihat 16 pada waktu transaksi hutang piutang dilaksanakan pada saat ijab dan qabul barulah terwujud dengan adanya aqid atau orang yang bersangkutan. Oleh karena itu perjanjian hutang piutang hanya dipandang sah apabila dilaksanakan oleh orang-orang yang membelanjakan hak miliknya dengan syarat baligh dan berakal Oleh karena itu, untuk menghindari penipuan dan sebagainya, maka, anak kecil yang belum bisa membedakan yang baik dan buruk dan orang gila tidak dibenarkan melakukan akad tanpa kontrol dari Orang yang berutang dan yang berpiutang boleh dikatan sebagai subyek hukum. Sebab yang menjalankan kegiatan hutang piutang adalah orang yang berutang dan orang yang berpiutang. Untuk itu diperlukan orang yang 17 Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung Pustaka Setia, 2001, h. 53 18 Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta Kencana, 2004, h. 16 mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 2. Ma`qud Alaihi Ma`qud alaihi adalah merupakan obyek atau barang yang dihutangkan oleh sebab itu dalam hutang piutang harus ada barang yang menjadi sasaran dalam hutang piutang. Barang tersebut dapat berbentuk harta benda, seperti barang dagangan, benda bukan harta, seperti dalam akad pernikahan, dan dapat pula berbentuk suatu kemanfaatan, seperti dalam masalah upah-mengupah, dan Agar hutang piutang menjadi sah maka barang yang dijadikan obyek dalam hutang piutang harus memenuhi beberapa syarat yaitu; a. Merupakan benda yang harus ada ketika akad. b. Harus sesuai ketentuan syara‟ c. Dapat diserahkan waktu akad kepada pihak yang berhutang 19 d. Benda tersebut harus diketahui oleh kedua pihak yang Ulama fiqih sepakat bahwa qarad harus dibayar di tempat terjadinya akad secara sempurna. Akan tetapi boleh melakukan pembayaran ditempat lain, apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau memindahkan-nya, tidak ada halangan. Sebalikmemindahkan-nya, jika terdapat halangan apabila membayar di tempat lain, muqrid tidak perlu 3. Shighat Akad Yang dimaksud dengan sighat adalah dengan cara bagaimana ijab dan qabul yang merupakan rukun-rukun akad Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk Misalnya; 20 Ibid, h. 60. 21 Ibid, h. 156. 22 Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, Yogyakarta UII Press, 2000, h. 68. dalam akad hutang piutang pihak pertama menyatakan “Aku pinjam uang mu sebanyak sekian rupiah” dan pihak kedua menjawab “Aku pinjamkan kepadamu uang sekian rupiah”. Oleh karena itu kata ijab qabul harus dapat dipahami atau menghantarkan kedua belah pihak untuk mencapai apa yang mereka kehendaki. Ijab qabul itu diadakan dengan maksud untuk menunjukkan adanya unsur timbal balik terhadap perkataan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang Sighat akad dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas adanya ijab qabul. Ijab qabul juga dapat berupa perbuatan yang telah menjadi Dengan demikian ada beberapa cara melakukan ijab qabul a. Dengan cara lisan, para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. 24 Ahmad Azhar Basyir, op cit, h. 66 Dalam hal ini akan sangat jelas bentuk ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak. b. Dengan cara tulisan, adakalanya, suatu perikatan dilakukan dengan cara tertulis. Hal ini dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak dapat bertemu langsung dalam melakukan perikatan, atau untuk perikatan-perikatan yang sifatnya lebih sulit, seperti perikatan yang dilakukan oleh suatu badan hukum, akan ditemui kesulitan apabila suatu badan hukum melakukan perikatan tidak dalam bentuk tertulis, karena diperlukan alat bukti dan tanggung jawab terhadap orang-orang yang bergabung dalam badan c. Sighat akad dengan cara isyarat, apabila seseorang tidak mungkin menyatakan ijab dan qabul dengan perkataan karena bisu, maka dapat terjadi dengan isyarat. Namun, dengan isyarat itupun tidak dapat menulis sebab keinginan seseorang yang dinyatakan 26 Gemala Dewi, op cit, h. 64 dengan tulisan lebih dapat meyakinkan dari pada dinyatakan dengan isyarat. Maka, apabila seseorang bisu yang dapat menulis mengadakan akad dengan isyarat, akadnya dipandang tidak d. Cara Perbuatan, seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kini perikatan dapat dilakukan dengan perbuatan saja tanpa secara lisan, tertulis, ataupun isyarat. Hal ini dapat disebut dengan ta’athi atau mu’athah saling, memberi dan menerima adanya perbuatan memberi dan menerima dari para pihak yang saling memahami perbuatan perikatan tersebut dan segala akibat Agar terhindar dari kesalahpahaman atau salah pengertian yang dapat mengakibatkan perselisihan diantara mereka maka dari itu dalam sighat akad juga diperlukan tiga persyaratan pokok yaitu 27 Ahmad Azhar Basyir, op cit, h. 69-70 1. Harus terang pengertiannya 2. Antara ijab dan qabul harus bersesuaian 3. Harus menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang Di samping itu dalam hutang piutang dapat diadakan syarat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam selama tidak memberatkan pihak-pihak yang bersangkutan. Misalnya, seseorang yang berhutang uang dengan syarat dibayarkan kembali berupa cincin seharga hutang tersebut. Maka syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, karena persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana dalam ketentuan hadits Nabi SAW, dari Amr bin Auf Al Musani, bahwa Nabi SAW bersabda;30 ْمِهِطْوُرُش ىَلَع َنْوُمِلْسُمْلا دواد وبا ه اور و يدحماو ىذمترلا نىطقرادلاو Artinya “Umat Islam terikat oleh syarat-syarat yang mereka adakan” HR. Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi dan Daruqtni 29 TM, Hasbi Ash-Shidiqiey, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta Pustaka Rizki, 2001, h. 29 30 Al Imam Muhammad bin Ismail al Amir al Yamani, Subulus Salam, Beirut Dar al Kitab al Imany, 2000, h. 59 Di samping ketentuan-ketentuan tersebut di atas, agar hutang-piutang tetap bernilai sebagai ibadah maka dalam memberikan hutang dilarang adanya hal-hal yang bersifat memberatkan bagi pihak yang membutuhkan pertolongan. Adapun larangan-larangan dalam hutang piutang yang harus dijaga adalah; 1. Perjanjian bunga tertentu sebagai perimbangan jangka waktu 2. Memberikan pinjaman dalam bentuk apapun kepada seseorang yang telah diketahui bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk maksiat. 3. Larangan bagi orang yang tidak dalam keadaan darurat, dimana ia tidak mempunyai sesuatu yang bisa diharapkan sebagai pengganti untuk mengembalikan pinjaman 4. Tidak boleh memberikan syarat untuk memberikan tambahan baik berupa materiil ataupun bersifat 31 Sayyid Bakri bin Muhammad Syato Addimyati, op cit, h. 49 D. Hak dan Kewajiban dalam Hutang Piutang
Hukum dan Aturan Perjanjian Hutang Piutang. Nah, perjanjian ini tidak bisa dibuat sembarangan, sobat Pintu. Ada hukum dan aturan yang mengaturnya. Misalnya, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Selain itu, perjanjian ini juga harus jelas dan transparan, mencakup jumlah hutang, jangka waktu
Tidak ada larangan untuk memiliki utang dalam Islam. Bahkan Islam menganjurkan untuk menolong orang lain yang sedang kesulitan, apalagi yang sedang terlilit utang. Namun, seorang muslim dilarang terlibat utang piutang yang disertai dengan riba atau bunga. Pengertian utang dalam pandangan Islam sangat sederhana. Utang adalah transaksi antara kedua belah pihak dengan pengertian pihak pertama menyerahkan uang kepada pihak kedua secara sukarela untuk dikembalikan lagi pada waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Hukum utang menurut pendapat para ulama adalah mubah atau boleh. Pihak yang melakukan utang piutang dianjurkan untuk menentukan waktu pengembalian utang yang dituangkan dalam perjanjian tertulis serta disaksikan secara langsung oleh saksi-saksi yang ada. Prinsip Hutang dalam Islam Islam sudah mengajarkan beberapa prinsip atau adab dalam utang piutang. Di antaranya dijelaskan dalam poin-poin berikut. 1. Mencatat utang Transaksi utang piutang sebaiknya dicatat dengan jelas. Pencatatan dilakukan dengan mencantumkan jumlah harta atau barang yang dipinjam dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Perjanjian tersebut bisa ditulis dalam bentuk surat perjanjian atau bukti tertulis lainnya. Untuk menguatkan bahwa telah terjadi transaksi utang piutang bisa ditambahkan saksi-saksi yang juga ikut menandatangani surat perjanjian. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat transaksi agar ahli waris bisa menunaikan kewajibannya kelak jika salah satu pihak meninggal dunia. 2. Segera membayar utang Saat terjadi transaksi utang piutang maka terjadi akad. Bagi pihak yang berutang diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban membayar utangnya sesuai dengan jatuh tempo. Maka, penuhilah janji untuk menepati pembayaran utang berdasarkan akad atau perjanjian yang sudah disepakati di awal. 3. Utang hanya untuk kebutuhan mendesak Islam memang membolehkan berutang atau memberikan piutang untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan. Namun demikian, berutang tidak dianjurkan jika menjadi kebiasaan. Apalagi jika tujuannya hanyalah tujuan konsumtif belaka, seperti membeli ponsel baru atau dana untuk membeli kendaraan. Oleh karena itu, berutanglah jika dalam kondisi mendesak saja. Agar tidak terbiasa berutang. Anda juga bisa mulai menyisihkan setidaknya 10 persen dari pendapatan untuk dana darurat. Agar saat dibutuhkan, Anda tidak perlu mencari utang dari orang lain. 4. Menagih utang Salah satu yang menjadi kendala bagi pemberi utang adalah saat utang sudah jatuh tempo namun belum ada pembayaran. Dalam kondisi demikian, pemberi utang berhak untuk menagih utang dengan cara yang baik. Tidak ada salahnya untuk mengingatkan jatuh tempo kepada pihak yang berutang sebagaimana terdapat kemungkinan dia terpaksa menggunakan uang pembayaran untuk keperluan darurat lain dan belum mendapatkan penggantinya untuk melunasi utang. 5. Menggunakan jaminan atau agunan Prinsip dalam utang piutang adalah tidak ada yang terzalimi dan menzalimi. Oleh karena itu, Islam tidak mempermasalahkan jika ada agunan atau jaminan dengan nilai yang setara dengan uang yang dipinjam. Dengan catatan, hal tersebut hanya bertujuan agar pihak yang berutang bisa segera melunasi sesuai dengan jatuh temponya. Penghapusan Hutang dalam Islam Utang merupakan beban yang paling berat di akhirat. Sesuai hukum Islam, seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan berutang akan membuatnya terhalangi dari pintu Surga. Itulah alasan mengapa warisan harus digunakan untuk membayarkan utang terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Adapun jika orang yang berutang masih hidup dan mengalami kesulitan dalam membayarkan utangnya, ada beberapa jalan yang dapat ditempuh, di antaranya berikut ini. 1. Memberikan keringanan perpanjangan waktu pelunasan Pembayaran utang harus sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Adapun jika orang yang berutang masih belum bisa membayarkan sesuai dengan perjanjian di awal, pihak yang memberikan utang dapat memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelunasan. Kondisi tersebut dapat dilakukan jika ternyata orang yang berutang masih belum mendapatkan kelapangan rezeki. Lain halnya jika orang yang berutang sengaja menunda-nunda pembayaran. Dalam kondisi tersebut, pihak pemberi utang berhak menagih utang sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati. 2. Memberikan keringanan dengan membebaskan sebagian maupun keseluruhan utang Dalam Islam diajarkan untuk memberikan keringanan, terutama bagi orang yang berutang dan masih dalam kondisi kesulitan. Dalam kondisi demikian, pemberi utang bisa membebaskan sebagian utangnya sesuai dengan kerelaan maupun membebaskan seluruh utangnya. Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang utang piutang dalam Islam. Islam mengajarkan untuk saling membantu dan tolong-menolong bagi mereka yang mengalami kesulitan. Di dalam Alquran dijanjikan bahwa orang-orang yang memberikan kelapangan atau melepaskan saudaranya dari kesulitan akan dijanjikan tempat terbaik di sisi-Nya.
Adapun syarat dan rukun hutang piutang yaitu : Pihak yang memberi hutang (piutang) dan pihak yang berhutang. Ijab Qabul hutang piutang harus jelas dan pasti mengenai waktu pelunasan. Jumlah uang (harta) dan Menulis surat perjanjian hutang dan disertai saksi, sebagai seorang manusia tidak bisa luput dalam sikap lupa maka dengan menulis dan ada
Seperti Anda ketahui hukum hutang piutang termasuk pada kategori hukum perdata. Hutang piutang dilakukan diantara dua pihak yaitu peminjam dan yang dipinjamkan merupakan hal yang sudah lumrah kedua belah pihak itu telah melakukan perjanjian diatas kertas untuk saling mengikat. Dalam urusan ini sering kali menimbulkan konflik antara kedua belah pihak karena pihak peminjam selalu mangkir jika ditagih untuk yang dipinjamkan atau kreditur tentu saja menjadi jengkel dan akhirnya melaporkan peminjam ke pihak berwajib. Hal ini tidak salah, tidak ada peraturan menyebutkan pihak peminjam tidak dapat melaporkannya ke semua warga memiliki hak yang sama. Tetapi, ingatlah hukum tentang hutang piutang ini termasuk pada hukum perdata membuat pihak peminjam tidak bisa semudah itu Hukum Hutang Piutang Menjadi Hukum PidanaLantas bagaimana jika hukum utang piutang adalah pidana? Seperti sudah dijelaskan tadi, untuk menjadikan kasus ini menjadi hukum pidana memerlukan beberapa faktor yaitu terbukti pihak peminjam memiliki niat jahat mens rea disertai dengan perbuatan actus reus.Walaupun hukum hutang piutang termasuk ke dalam ranah perdata dan biasanya cara penyelesaiannya langsung ke pengadilan negeri. Permasalahan ini juga dapat dilaporkan pada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan berniat melakukan penipuan atau penggelapan data. Hal ini tentu saja harus disertai dengan bukti-bukti konkret juga. Sama hal nya dengan penggunaan cek kosong, penggunaan cara tersebut sudah dilarang. Sejak diterbitkannya Undang-Undang no. 17 tahun 1964 tentang larangan untuk penarikan cek terbukti melakukan penipuan, hal ini sudah berubah menjadi kasus dalam ranah pidana. Berbeda halnya jika kasus ini diselesaikan dalam hukum perdata, pihak kreditur dapat menggunakan pasal utang piutang 15 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia sendiri adalah pemindahan hak kepemilikan benda dengan ketentuan benda tersebut tetap dimiliki oleh pemiliknya. Dengan kesepakatan jika peminjam tidak dapat membayarnya barang-barang tersebut akan dan Trik Terhindar dari Ancaman DipenjaraKreditur akan menagih terkadang harus menemui debitur yang sangat lambat dan selalu mangkir jika ditagih. Karena hal itu diperlukan cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Terkadang cara tersebut terpaksa harus menempuh jalur hukum karena debitur tetap dari cara penyelesaian kasus hutang piutang dengan benar adalah disiplin dan taat dengan janji yang dibuat. Ingatlah untuk tidak melakukan kegiatan gali lubang-tutup lubang untuk membayar hutang-hutangmu karena hal tersebut seperti lingkaran setan tidak pernah sebab itu, Anda harus mengetahui tips dan trik yang cepat dalam melunasinya agar hal tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Berikut adalah tips dan trik cepat melunasi Kenali Jenis – Jenis HutangUntuk menghindari dipenjara karena hutang harus mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Secara umum jenis utang piutang adalah antara dua jenis hutang yaitu konsumtif dan terletak pada fungsi pinjaman uang tersebut diperuntukan untuk apa. Misal, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli tas atau tersebut dikatakan hutang konsumtif karena membeli tas atau handphone merupakan kebutuhan membuat pengeluaran meningkat. Sedangkan yang dimaksud dengan hutang produktif adalah peminjaman dapat menaikkan jumlah penghasilan Jangan Bayar Hutang dengan Utang BaruHal ini harus sangat dihindari, gali lubang-tutup lubang hanya akan membuat lingkaran yang tidak ada habisnya. Hutang Anda pun tidak akan menghilang dan terus ada, ditambah lagi jika kreditur memasang bunga. Hindari metode pembayaran semacam ini hukum tidak membayar hutang di bank sama saja dengan membuat nama dan identitas diri anda terblokir secara otomatis di seluruh Indonesia. Untuk itu, demi menjaga nama dan identitas diri Anda tetap bersih, sebisa mungkin untuk menghindari praktik meminjam di bank untuk membayar Cari Pendapatan Tambahan Untuk Melunasi HutangKonsekuensi dari cara ini adalah Anda harus korbankan waktu diluar jam kerja biasa untuk ini. Biasanya waktu bisa dipakai adalah saat weekend. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencari pendapatan tambahan dari beberapa contoh kasus hukum perdata hutang halnya membuka usaha katering, jual barang online, dan lainnya. Hutang merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang tidak asing dalam kegiatan masyarakat. Pihak kreditur seringkali telah menyiapkan cara menagih untuk mendapatkan uangnya kembali. Pihak peminjam yang tidak mau terkena hukum hutang piutang diharuskan segera menyelesaikan hutangnya dengan disiplin dan cara Justika untuk Membantu Permasalahan AndaHutang jika tidak segera diatasi memang bisa menyebabkan permasalahan, bahkan bisa sampai ke ranah hukum. Justika bisa membantu Anda untuk bertanya atau berkonsultasi seputar permasalahan hutang piutang yang mengganggu dengan tiga layanan dari Justika!Layanan Konsultasi ChatKini, konsultasi hukum bisa lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Konsultasi via TeleponApabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. atau Rp. selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Konsultasi Tatap MukaIngin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung masalah hutang piutang dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Status hukum perjanjian jaminan adalah sah dan dibolehkan (halal) karena banyak kemaslahatan (manfaat) yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan muamalah antara sesama manusia dan sebagai perwujudan moral dalam melaksanakan ekonomi Islam. Lebih lanjut Noof Hafidah menjabarkan rukun dari perjanjian (akad) al-rahn.
Begini Penjelasan Hukumnya. Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah
Adapun dasar hukum utang piutang yang disyariatkan dalam Islam yang bersumber dari Al-Qur‟an adalah firman Allah Q.S Al-Maidah ayat 2: “…وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ…”. Artinya: “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”. Maksud dari ayat
Nwr2G4. y4h7l9nqsw.pages.dev/62y4h7l9nqsw.pages.dev/102y4h7l9nqsw.pages.dev/283y4h7l9nqsw.pages.dev/41y4h7l9nqsw.pages.dev/95y4h7l9nqsw.pages.dev/39y4h7l9nqsw.pages.dev/409y4h7l9nqsw.pages.dev/333
hukum hutang piutang barang dagangan